Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
Kontak KamiPejabat DPMK
Kepala Dinas
Sekretaris Dinas
Bidang-Bidang
Bidang Pemerintahan Kampung menyelenggarakan fungsi :
Bidang Kelembagaan Sosial, Budaya dan Masyarakat Kampung menyelenggarakan fungsi :
Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung menyelenggarakan fungsi :
Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna menyelenggarakan fungsi :
Seputar DPMK
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk mengatasi kelaparan …
Read MoreJayapura, Papua - PT PLN (Persero) bergerak cepat …
Read MoreJakarta, 9 Agustus 2023 – Kementerian Koordinator Pembangunan …
Read MoreDPMK Kabupaten Dogiyai